Ijazah Gibran: Ujian Etika Politik dan Demokrasi

 


Oleh: Imran, S.PdI., SH.,M.H

 

POLEMIK  ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai perdebatan administratif mengenai dokumen pendidikan seorang pejabat negara.

Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian yang lebih mendasar: bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan kekuasaan, bagaimana demokrasi menjaga kepercayaan publik, dan sejauh mana etika politik menjadi pedoman bagi mereka yang memegang jabatan publik.

Dalam negara hukum demokratis, legalitas dan legitimasi merupakan dua konsep yang saling berhubungan, tetapi tidak identik.

Legalitas berbicara tentang kesesuaian tindakan dengan norma hukum, sedangkan legitimasi berkaitan dengan penerimaan dan kepercayaan masyarakat terhadap kewenangan yang dijalankan.

Seseorang dapat memperoleh jabatan melalui mekanisme konstitusional, tetapi kepercayaan publik terhadap integritas kekuasaan tetap harus dirawat melalui keterbukaan, kejujuran, dan akuntabilitas.

Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dalam persoalan yang berkaitan dengan Gibran perlu dibaca secara cermat.

Keduanya merupakan lembaga peradilan dengan kewenangan, objek perkara, dan konsekuensi hukum yang berbeda. Membaca putusan secara tidak utuh berisiko melahirkan kesimpulan politik yang keliru, sementara mengabaikan makna putusan justru dapat melemahkan penghormatan terhadap supremasi hukum.

Pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memeriksa permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, Mahkamah juga menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). MK menilai perkara itu tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, MK tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Di sisi lain, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dalam amar yang diberitakan kepada publik, MA memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Putusan ini merupakan perkara tata usaha negara yang berfokus pada keabsahan keputusan atau dokumen administratif, bukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden.

Dua putusan tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan objek dan ruang lingkup kewenangan pengadilan. MK memeriksa permohonan dalam kerangka perselisihan hasil pemilu, sedangkan MA menguji tindakan administrasi pemerintahan melalui sengketa tata usaha negara.

Putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran substantif atas seluruh dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Sebaliknya, putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan juga tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai putusan yang membatalkan hasil Pilpres 2024 atau secara otomatis mengakhiri jabatan Wakil Presiden.

Di sinilah kehati-hatian akademik menjadi penting. Sampai 2 November 2026, salinan lengkap putusan MA dan pertimbangan hukum majelis belum tersedia bagi publik secara utuh.

Bahkan, agenda konferensi pers MA untuk menjelaskan putusan tersebut dibatalkan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan lengkapnya.

Oleh sebab itu, analisis mengenai dasar pertimbangan majelis, konstruksi hukum, serta implikasi lebih lanjut harus menunggu dokumen resmi.

Mengambil kesimpulan melampaui amar yang telah diketahui bukanlah sikap kritis, melainkan berisiko menjadi spekulasi.

Namun, persoalan ini tidak berhenti pada batas formal putusan pengadilan. Ada dimensi etika politik yang patut diperbincangkan.

Dalam teori etika jabatan publik, kekuasaan bukan sekadar hak untuk memerintah, melainkan amanah yang mengandung kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan transparansi dan keteladanan yang melekat padanya.

Pejabat publik tidak cukup hanya berlindung di balik prosedur formal; ia juga dituntut menjaga kepercayaan masyarakat melalui sikap terbuka dan kesediaan memberikan penjelasan yang dapat diuji secara rasional.

Dalam perspektif filsafat politik, legitimasi kekuasaan tidak hanya bertumpu pada prosedur memperoleh jabatan, tetapi juga pada kualitas moral dalam menjalankan kewenangan. Max Weber menjelaskan bahwa otoritas modern membutuhkan legitimasi yang bertumpu pada tatanan hukum dan aturan yang diakui.

Sementara itu, gagasan Jürgen Habermas tentang ruang publik mengingatkan bahwa kepercayaan demokratis tumbuh melalui komunikasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artinya, ketika muncul persoalan yang menyentuh persyaratan jabatan publik, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar pembelaan politik, melainkan penjelasan yang transparan, berbasis dokumen, dan menghormati proses hukum.

Dalam konteks ini, pemerintah dan seluruh institusi terkait memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan, dasar administratif yang digunakan, serta mekanisme verifikasi yang ditempuh.

Penjelasan tersebut penting bukan untuk menghakimi individu, melainkan untuk memastikan bahwa administrasi negara bekerja berdasarkan prinsip legalitas, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Jika terdapat kekeliruan dalam proses administrasi, negara harus berani mengevaluasi dan memperbaikinya. Sebab, kewibawaan pemerintahan tidak lahir dari kemampuan menutup persoalan, tetapi dari keberanian menyelesaikannya secara bertanggung jawab.

Demokrasi juga tidak boleh direduksi menjadi kemenangan dalam pemilihan umum. Pemilu memang memberikan mandat politik, tetapi mandat tersebut bukan kekebalan dari kritik maupun evaluasi hukum dan etika.

Rakyat bukan hanya pemilik suara pada hari pemungutan suara, melainkan pemegang kedaulatan yang berhak memperoleh pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya.

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pejabat publik bukan ancaman terhadap stabilitas, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak kehilangan arah.

Polemik ijazah Gibran adalah ujian bagi seluruh elemen bangsa: pengadilan dituntut menjaga independensi, pemerintah dituntut transparan, pejabat publik dituntut berintegritas, dan masyarakat dituntut kritis tanpa terjebak pada penghakiman.

Putusan MK dan MA harus dihormati sesuai ruang lingkup dan akibat hukum masing-masing. Tidak boleh ada kesimpulan yang melampaui apa yang benar-benar diputuskan, tetapi tidak boleh pula ada upaya mengabaikan pertanyaan publik yang sah.

Sebab, dalam negara hukum, kekuasaan harus tunduk pada hukum; dalam demokrasi, kekuasaan harus terbuka terhadap pengawasan; dan dalam etika politik, jabatan harus dijalankan dengan kejujuran. Legalitas mungkin menjadi pintu masuk kekuasaan, tetapi integritaslah yang menjaga kehormatan dan kepercayaan publik. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak